Tegakkan Tata Kota dan Estetika, Pemkot Manado Beri Batas Waktu 30 Hari Bongkar Tiang Telekomunikasi Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menegaskan langkah tegas dalam menertibkan infrastruktur utilitas demi menjaga estetika kota dan kenyamanan publik. Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Keputusan Wali Kota tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi, yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Manado, ATTO R.M. BULO, S.H., M.M., di Aula BKPSDM pada Rabu (15/10/2025), Pemkot resmi mengeluarkan tenggat waktu bagi seluruh operator telekomunikasi.



Rapat ini digelar menyusul adanya temuan di lapangan mengenai penambahan tiang telekomunikasi baru tanpa izin serta lambatnya operator menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan Penggunaan Tiang Bersama. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR kompak mendukung kebijakan ini, sebab kabel yang terurai sering mengganggu kelancaran lalu lintas dan bertentangan dengan rencana migrasi jaringan kabel serat optik ke sistem terpadu (ducting). Selain itu, PUPR mengingatkan bahwa operator wajib mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sebagai syarat utama.


Menyikapi hal tersebut, Pemkot Manado menetapkan serangkaian keputusan yang wajib dipatuhi: Seluruh operator wajib menghentikan penambahan tiang atau kabel udara baru, efektif maksimal tujuh hari kalender sejak surat pemberitahuan. Kemudian, operator diberi batas waktu empat belas hari kalender untuk menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan Penggunaan Tiang Bersama. Puncak dari kebijakan ini adalah kewajiban operator untuk melakukan pembongkaran atau penertiban mandiri terhadap tiang yang didirikan tanpa izin, paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.


Asisten Bulo menegaskan bahwa Pemkot Manado bersikap tegas namun kooperatif, memberikan kesempatan kepada operator untuk menyesuaikan diri. Namun, apabila tenggat waktu tidak dipenuhi, Pemkot siap menerapkan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peringatan bertingkat, penghentian kegiatan, hingga pembongkiran paksa. Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkot Manado dalam mewujudkan tata kota yang rapi, aman, dan berkelas dunia.