DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
16:00 - 08:30
16:00 - 08:30
Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.
1.) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
(a) Surat Pengantar RT dan RW
(b) Kartu Keluarga
(c) Kartu Tanda Penduduk
2.) Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
3.) Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4.) Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.