16:00 - 08:30
Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.
1.) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
(a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
(b) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah.
(c) Fotocopy Kartu Keluarga.
(d) Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun.
(e) Kutipan Akta Kelahiran.
(f) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri Karena pindah.
2.) Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
(a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
(b) Fotocopy Kartu Keluarga
(c) Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
(d) Kutipan Akta Kelahiran
(e) Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
(f) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3.) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
(a) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak.
(b) Fotokopi Kartu Keluarga.
(c) Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
4.) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
(a) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
(b) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
5.) Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
(a) Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
(b) Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
(c) Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP