DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
16:00 - 08:30
16:00 - 08:30
Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.
1.) Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat.
2.) Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
(a) Surat Pengantar RT dan RW
(b) Ijin tinggal tetap bagi orang asing
(c) Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
(d) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
(e) Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
(f) Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga