Pencatatan Kematian
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa : (a) Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan...
Pencatatan Kelahiran
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ). 2.) Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat : (a) Surat Pengantar RT/RW ...
Surat Keterangan Pindah Datang
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang. 2.) Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang. 3.) Lurah menanda tangani dan meneruskan...