16:00 - 08:30
Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.
1.) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2.) Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
(a) Surat Pengantar RT/RW
(b) Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
(c) Nama dan identitas saksi kelahiran
(d) Kartu Keluarga orang tua
(e) Kartu Tanda Penduduk orang tua
(f) Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3.) Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4.) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan