DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
16:00 - 08:30

Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.

1.) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).

2.) Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
     (a) Surat Pengantar RT/RW
     (b) Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
     (c) Nama dan identitas saksi kelahiran
     (d) Kartu Keluarga orang tua
     (e) Kartu Tanda Penduduk orang tua
     (f) Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )

3.) Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )

4.) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan

Download Formulir