Pencatatan Kelahiran
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ). 2.) Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat : (a) Surat Pengantar RT/RW ...
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : (a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin. (b) Surat pengantar...
Kartu Keluarga (KK)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat. 2.) Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat : (a) Surat Pengantar RT dan RW (b) Ijin...