Pencatatan Kelahiran

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ). 2.) Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :     (a) Surat Pengantar RT/RW ...

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :     (a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.     (b) Surat pengantar...

Kartu Keluarga (KK)

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat. 2.) Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :     (a) Surat Pengantar RT dan RW     (b) Ijin...