Surat Keterangan Pindah

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :     (a) Surat Pengantar RT dan RW     (b) Kartu Keluarga     (c) Kartu Tanda Penduduk 2.) Penduduk WNI mengisi dan menandatangani...

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :     (a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.     (b) Surat pengantar...

Kartu Keluarga (KK)

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat. 2.) Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :     (a) Surat Pengantar RT dan RW     (b) Ijin...