Surat Keterangan Pindah
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat : (a) Surat Pengantar RT dan RW (b) Kartu Keluarga (c) Kartu Tanda Penduduk 2.) Penduduk WNI mengisi dan menandatangani...
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : (a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin. (b) Surat pengantar...
Kartu Keluarga (KK)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL16:00 - 08:30Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya. 1.) Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat. 2.) Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat : (a) Surat Pengantar RT dan RW (b) Ijin...