DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
16:00 - 08:30
16:00 - 08:30
Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.
1.) Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
(a) Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
(b) Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2.) Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
(a) Keterangan kematian dari dokter/paramedis
(b) Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
(c) Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal
(d) Fotocopy Paspor