DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
17:00 - 08:00

Jenis Perizinan yang diselenggarakan di DPMPTSP adalah :

1. Izin Tempat Usaha;

2. Izin Gangguan (HO);

3. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

4. Izin Mendirikan Bangunan;

5. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

7. Izin Usaha Perdagangan;

8. Izin Usaha Industri;

9. Izin Perluasan;

10. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;

11. Izin Lokasi;

12. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional;

13. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;

14. Izin Usaha Toko Modern;

15. Izin Usaha Waralaba;

16. Persetujuan Prinsip Kepala Daerah;

17. Izin Prinsip Penanaman Modal;

18. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;

19. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;

20. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal (Merger);

21. Izin Usaha Penanaman Modal;

22. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;

23. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal;

24. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal (Merger);

25. Izin Lingkungan;

26. Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan;

27. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3;

28. Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini;

29. Izin Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

30. Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan;

31. Izin Operasional Mendirikan TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta;

32. Izin Trayek;

33. Izin Toko Alat Kesehatan;

34. Izin Apotik;

35. Izin Toko Obat;

36. Izin Optik;

37. Izin Mendirikan Klinik;

38. Izin Operasional Klinik;

39. Izin Laboratorium;

40. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan D (Khusus/umum);

41. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D (Khusus/umum);

42. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional;

43. Surat Izin Praktik Elektromedis;

44. Surat Izin Praktik Apoteker;

45. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian;

46. Surat Izin Praktik Perawat;

47. Surat Izin Kerja Perawat;

48. Surat Izin Praktik Bidan;

49. Surat Izin Praktik Penata Anestesi;

50. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis;

51. Surat Izin Kerja Okupasi Terapis;

52. Surat Izin Kerja Perekam Medis;

53. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis;

54. Surat Izin Kerja Ortotis Protetis;

55. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;

56. Izin Tukang Gigi;

57. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi;

58. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi;

59. Surat izin Kerja Radiografer;

60. Surat Izin Praktik Terapis Wicara;

61. Surat Izin Kerja Terapis Wicara;

62. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian;

63. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien;

64. Surat Izin Kerja Optometris;

65. Surat Izin Kerja Teknisi Gigi;

66. Surat Izin Praktik Fisioterapis;

67. Surat Izin Kerja Fisioterapis;

68. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Perpanjangan;

69. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;

70. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh (Outsourcing);

71. Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain yang telah diberi Izin Peruntukan Jenis

Pelayanan Non Perizinan yang diselenggarakan di DPMPTSP adalah :

1. Tanda Daftar Perusahaan;

2. Tanda Daftar Gudang;

3. Tanda Daftar Industri;

4. Advice Planning;

5. Rekomendasi Kanopi;

6. Rekomendasi Spanduk/ Reklame;

7.  Rekomendasi Trotoar/Jalan Masuk;

8. Rekomendasi Antena Monopole;

9. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Galian Kabel;

10. Rekomendasi Perusahaan Penampung Kayu Terdaftar;

11. Surat Keterangan Angkutan Hasil Lelang Kayu Olahan;

12. Surat Keterangan Angkutan Kayu Olahan;

13. Pembuatan Kartu AK/1;

14. Rekomendasi Paspor TKI;

15. Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

16. Surat Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi;

17. Surat Rekomendasi Pedagang Alat Kesehatan;

18. Surat Rekomendasi Rumah Sakit Tipe B;

19. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional;

20. Rekomendasi UPL / UKL ;

21. Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);

22. Rekomendasi Pemasangan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

23. Rekomendasi Keramaian;

24. Surat Keterangan Penyimpanan Barang;

25. Berita Acara Pemeriksaan Perusahaan Import Barang;

26. Berita Acara Pemeriksaan Perusahaan Bahan Berbahaya;

27. Rekomendasi Melakukan Penelitian di Sekolah/Lembaga;