17:00 - 08:00
Jenis Perizinan yang diselenggarakan di DPMPTSP adalah :
1. Izin Tempat Usaha;
2. Izin Gangguan (HO);
3. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Izin Mendirikan Bangunan;
5. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
7. Izin Usaha Perdagangan;
8. Izin Usaha Industri;
9. Izin Perluasan;
10. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
11. Izin Lokasi;
12. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional;
13. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
14. Izin Usaha Toko Modern;
15. Izin Usaha Waralaba;
16. Persetujuan Prinsip Kepala Daerah;
17. Izin Prinsip Penanaman Modal;
18. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
19. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
20. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal (Merger);
21. Izin Usaha Penanaman Modal;
22. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
23. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal;
24. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal (Merger);
25. Izin Lingkungan;
26. Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan;
27. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3;
28. Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini;
29. Izin Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
30. Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan;
31. Izin Operasional Mendirikan TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta;
32. Izin Trayek;
33. Izin Toko Alat Kesehatan;
34. Izin Apotik;
35. Izin Toko Obat;
36. Izin Optik;
37. Izin Mendirikan Klinik;
38. Izin Operasional Klinik;
39. Izin Laboratorium;
40. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan D (Khusus/umum);
41. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D (Khusus/umum);
42. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
43. Surat Izin Praktik Elektromedis;
44. Surat Izin Praktik Apoteker;
45. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian;
46. Surat Izin Praktik Perawat;
47. Surat Izin Kerja Perawat;
48. Surat Izin Praktik Bidan;
49. Surat Izin Praktik Penata Anestesi;
50. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis;
51. Surat Izin Kerja Okupasi Terapis;
52. Surat Izin Kerja Perekam Medis;
53. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis;
54. Surat Izin Kerja Ortotis Protetis;
55. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
56. Izin Tukang Gigi;
57. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi;
58. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi;
59. Surat izin Kerja Radiografer;
60. Surat Izin Praktik Terapis Wicara;
61. Surat Izin Kerja Terapis Wicara;
62. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
63. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien;
64. Surat Izin Kerja Optometris;
65. Surat Izin Kerja Teknisi Gigi;
66. Surat Izin Praktik Fisioterapis;
67. Surat Izin Kerja Fisioterapis;
68. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Perpanjangan;
69. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
70. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh (Outsourcing);
71. Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain yang telah diberi Izin Peruntukan Jenis
Pelayanan Non Perizinan yang diselenggarakan di DPMPTSP adalah :
1. Tanda Daftar Perusahaan;
2. Tanda Daftar Gudang;
3. Tanda Daftar Industri;
4. Advice Planning;
5. Rekomendasi Kanopi;
6. Rekomendasi Spanduk/ Reklame;
7. Rekomendasi Trotoar/Jalan Masuk;
8. Rekomendasi Antena Monopole;
9. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Galian Kabel;
10. Rekomendasi Perusahaan Penampung Kayu Terdaftar;
11. Surat Keterangan Angkutan Hasil Lelang Kayu Olahan;
12. Surat Keterangan Angkutan Kayu Olahan;
13. Pembuatan Kartu AK/1;
14. Rekomendasi Paspor TKI;
15. Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
16. Surat Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi;
17. Surat Rekomendasi Pedagang Alat Kesehatan;
18. Surat Rekomendasi Rumah Sakit Tipe B;
19. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional;
20. Rekomendasi UPL / UKL ;
21. Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
22. Rekomendasi Pemasangan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
23. Rekomendasi Keramaian;
24. Surat Keterangan Penyimpanan Barang;
25. Berita Acara Pemeriksaan Perusahaan Import Barang;
26. Berita Acara Pemeriksaan Perusahaan Bahan Berbahaya;
27. Rekomendasi Melakukan Penelitian di Sekolah/Lembaga;