Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Rabu, 6 Agustus 2025, Wali Kota Manado, Bpk. Andrei Angouw, menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan diikuti oleh seluruh Lurah se-Kota Manado.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, karena pembaruan data kependudukan merupakan hal yang sangat penting dan harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Saya berharap seluruh Lurah dapat memahami isi peraturan ini dengan baik. Prinsip dasarnya, setiap penduduk yang tinggal di Kota Manado harus memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Persyaratan administrasi harus dilengkapi dengan benar,” kata Wali Kota.
Wali Kota juga menekankan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang dibiarkan tanpa identitas hanya karena syarat administrasi yang dianggap rumit atau bahkan dipersulit.
“Bahkan masyarakat asing yang tinggal di Kota Manado harus kita data dengan baik agar kita mengetahui keberadaannya. Data yang akurat sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga menyoroti pentingnya pendataan terhadap berbagai aspek sosial, seperti kejadian Kamtibmas, warga miskin ekstrem, serta ODGJ. Wali Kota meminta para Lurah dan Ketua Lingkungan untuk turut melakukan pendataan lengkap terhadap tokoh masyarakat maupun masyarakat yang telah meninggal dunia.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten II, Bpk. Atto Bulo, S.H., M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Bpk. Erwin Kontu, S.H., serta seluruh Lurah se-Kota Manado sebagai peserta sosialisasi.