Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai
Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara, didukung oleh Pemerintah
Kota Manado, merencanakan Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terpusat (SPALD-T) di kawasan Boulevard Kota Manado, Kelurahan Wenang
Selatan, Kecamatan Wenang Manado. SPALD-T eksisting ini sudah dibangun sejak
tahun 2010 oleh Kementerian Pekerjaan Umum, namun operasionalisasinya
kemudian ditunda. SPALD-T dibangun untuk menyediakan layanan sanitasi ke
Kawasan perumahan yang terletak sekitar 200 meter, serta layanan sekitarnya dan
fasilitas komersial di kawasan Boulevard. Kawasan Boulevard Manado di mana
SPALD-T berada, merupakan kawasan yang terkenal dan titik ramai di Kota Manado
meliputi hotel, toko, restoran dan warung makanan/minuman, dll.
SPALD-T eksisting memiliki luas total 5.500 meter dengan 100 sambungan rumah
(SR). Lingkup kegiatan optimalisasi SPALD-T Kawasan Boulevard Kota Manado,
adalah (1) melakukan pembangunan jaringan pipa dan (2) pekerjaan unit rumah
pompa, serta akan menargetkan (3) kapasitas hingga 3.000 m3
/hari untuk
menampung air limbah domestik dari 3.650 SR. Rencana kapasitas ini didasarkan
pada proyeksi kebutuhan kapasitas yang mengacu pada Dokumen Perencanaan
IPAL Kota Manado tahun 2022.
Sistem pengolahan air limbah di SPALD-T terdiri dari dua tahap pengolahan primer, satu tahap pengolahan sekunder dan tahap pengolahan lanjutan apabila diperlukan. Secara umum, fasilitas yang akan dioperasikan akan terdiri dari: screw pump, bar screen, settling pond, rotating biological contactor, clarifier, sludge drying bed, kolam aerasi, kolam indikator, dan fasilitas pendukung lainnya seperti rumah pompa, ruang operasi dan pemeliharaan, ruang generator dan ruang panel listrik, bangunan kantor, pos keamanan dan pagar pengaman, yang akan berlokasi di fasilitas yang ada.
Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Kawasan Boulevard Kota Manado ("Proyek") ini dipersiapkan dengan mengacu pada Kerangka Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Framework, ESF) Bank Dunia. 2 Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Standard, ESS) 10 pada ESF mensyaratkan disusunnya Rencana Pelibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Engagement Plan, SEP), untuk memastikan pelibatan pemangku kepentingan yang inklusif dan efektif dalam pengelolaan risiko dan dampak lingkungan dan sosial Proyek, termasuk melalui kegiatan konsultasi. Dokumen SEP disusun secara proporsional dengan sifat dan skala Proyek serta potensi risiko dan dampak lingkungan dan sosialnya. Dokumen SEP juga berkontribusi pada desain dan implementasi Proyek, seperti untuk pelibatan calon pengguna SPALD-T.