Penegakan Perda Tentang Pengelolaan Persampahan Di Kota Manado

Penegakan perda No.7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Reribusi Pelayanan Kebersihan dan Perda No. 18 tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban, di laksanakan kemarin Sabtu, 27/01/ 2018, lokasi TKB Kecamatan Wenang kembali menangkap pembuang sampah sembarangan di dapati 50 orang pelanggar, dan 24 di putus verstek (tanpa hadirnya pelanggar).

Tim Satkorlak kembali menangkap pembuang sampah sembarangan, Tujuh Pulu empat pembuang sampah itu tertangkap tangan petugas yang sedang melaksanakan pemantauan rutin di seputar Taman Kebangsaan.

Penangkapan ini diawali dari petugas Satkorlak terdiri dari Pol PP, Bagian Hukum, Polresta dan TNI. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Satkorlak melaksanakan pemantauan di seluruh wilayah Kota Manado.

Satu per satu dan silih berganti, petugas menyisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada warga yang membuang sampah sembarangan, Tim Satkorlak langsung menangkap dan menahan surat-surat identitas sang pelanggar.

Sempat mengelak, salah satu dari tujuh puluh empat pebuang sampah sembarangan di seputar taman kebangsaan kecamatan wenang, akhirnya mengakui kesalahannya. Ia mengaku baru sekali membuang sampah sembarang di pinggir jalan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan Kota Manado.

Operasi penegakan perda di lakukan oleh Tim Satkor terdiri Pol PP, Bagian Hukum, Poresta, dan TNI. Oprasi dilaksanakan jam 7:00 pagi samapi dengan jam 10:00 wita, dihadiri oleh hakim yang menyidangkan Arkanu,SH.MH, dan Jaksa Indra Sinaga. (ES)