Tanggal Penetapan: 6 Juli 2022
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Manado Tahun 2023
Tema : Akselerasi Perekonomian Melalui Pembangunan SDM dan Infrastruktur Didukung dengan Struktur Pembiayaan yang Handal
Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsive, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Penyusunan rencana pembangunan daerah wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan memperhatikan kewenangan.
Rencana pembangunan daerah dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka Waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk perencanaan di tingkat perangkat daerah, dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dengan mengacu pada RPJMD, dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah.