Walikota Manado Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020 ke BPK RI

Walikota Manado DR. GS Vicky Lumentut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Karyadi pagi tadi (8/3) di Kantor Perwakilan BPK Sulawesi Utara.

Penyampaian LKPD Unaudited sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir mendampingi Walikota Manado,  Wakil Ketua DPRD Kota Manado Nortje Van Bone,  Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat, Inspektur Kota Manado Atto Bulo dan Kepala BKAD Jhonly Tamaka.