Wali Kota Manado, Bpk. Andrei Angouw, menghadiri kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Milik Negara dan Sosialisasi Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Aula Serbaguna
Kamis, 31 Juli 2025, Wali Kota Manado, Bpk. Andrei Angouw, menghadiri kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Milik Negara dan Sosialisasi Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.
Pada kegiatan ini, KPK menghibahkan aset rampasan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 300 m² dan 528 m², serta satu bangunan seluas 422,5 m² yang berdiri di atas lahan tersebut. Aset rampasan ini berlokasi di Jalan Bukit Zaitun No. 117, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dengan total nilai mencapai Rp 3.175.268.000, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tanggal 7 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Wali Kota Manado menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Manado dalam mengelola aset tersebut. Wali Kota menegaskan bahwa aset ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses administrasi dan percepatan sertifikasi aset.
Acara ditutup dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima aset antara KPK dan Pemerintah Kota Manado, serta penyerahan cendera mata dari kedua belah pihak.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Bpk. Mungki Hadi Pratikto, Kepala Satgas Eksekusi Labuksi KPK, Bpk. Leo Sukoto Manalu, Kakanwil DJKN Suluttenggomalut, Ibu Indriasari Sundoro, Kepala KPKNL Manado, Bpk. Adi Suranto, S.H., M.Ec.Dev., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Bpk. Jumalianto, A.Ptnh., M.M., Pj. Sekretaris Daerah Kota Manado, Bpk. dr. Steaven Dandel, MPH., para asisten, kepala SKPD, serta para camat.