Pemkot Manado Konsultasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

(manadokota.go.id) Ketentuan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Kota Manado menjajaki peluang pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Manado. Walikota Manado GS Vicky Lumentut melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Erwin Kontu, mengutus Kepala Bidang Persandian, Noldy Kilapong, ke Sekretariat PPID Lembaga Sandi Negara pada Kamis 14 September 2017. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Kota Manado berkonsultasi dengan salah satu pejabat di Lembaga Persandian Negara, Ujang Priono.

Selanjutnya Dinas Komunikasi dan Informatika akan berkoordinasi kembali dengan Lembaga Sandi Negara dan Badan Sertifikasi Elektronik setelah mendapatkan arahan tindak lanjut dari Walikota dan Wakil Walikota Manado. (AM)