Pemerintah Kota Manado Fasilitasi Teknologi E-TLE Polda Sulut

Usai meninjau ke TPA Sumompo bersama Dandim & Kapolresta Manado, Rabu 03/02/2021 Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut sempatkan waktu utk berdiskusi bersama Dirlantas Polda Sulut Kombespol Iwan Sonjaya dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKP Roy Tambayong ttg Keamanan, Keselamatan, ketertiban serta kelancaran Lalulintas Kota Manado dgn akan diberlakukannya penegakkan hukum terhadap pelanggar Lalulintas. 

Tilang Electronic yg berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan langkah dan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari terjadi sentuhan fisik langsung petugas dan masyarakat serta meminimalisir penyimpangan di jalan melalui pemanfaatan teknologi khususnya karya cipta Korps Lalu Lintas Polri. 

Walikota GS Vicky Lumentut memberikan support penuh kebutuhan eTLE melalui fasilitasi CCTV ANPR berikut aplikasi dan server eTLE melalui Dinas Kominfo Kota Manado, sehingga Polda Sulut bisa ikut dlm 5 Polda yg akan launching eTLE nasional oleh Kapolri pd 17 Maret 2021 dari 34 Polda. Dukungan ini menjadi sangat penting mengingat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor akan bermuara pada Dana Bagi Hasil.

Sebagaimana diketahui, eTLE sendiri merupakan aplikasi yang dapat mengcapture sendiri jenis-jenis pelanggaran, memvalidasi kepemilikan, akses terhadap pemanfaatan data kependudukan hingga dapat diperoleh KTP/KK Pelanggar, koordinasi berbasis digital dengan aparat penegak hukum lainnya, penetapan tilang, dan pengiriman berkas ke pelanggar. Dengan kamera CCTV ANPR (Automatic Number Plate Recognition) Plat Nomor Kendaraan atay Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Secara Otomatis dapat dikenali, difoto, dan dijadikan barang bukti pelanggaran. Teknologi ANPR sudah dikembangkan beberapa produsen CCTV sehingga dapat mengenali wajah pengendara, penggunaan handphone saat berkendara, dan penggunaan seatbelt atau sabuk pengaman, 

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui e-TLE di antaranya :

1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan

4. Kesalahan jalur

5. Kelebihan daya angkut dan dimensi

6. Menerobos lampu merah

7. Melawan arus

8. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas

9. Tidak menggunakan helm

10. Tidak menggunakan sabuk pengaman

11. Menggunakan ponsel saat berkendara

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKP Roy Tambayong mewakili Dirlantas dan Kapolda berujar singkat,"Terima kasih Pak Walikota Manado, Tuhan Yesus Memberkati."