Mulai 1 Januari 2025, Retribusi Alat Pemadam Kebakaran dan APAR
Mulai 1 Januari 2025, Retribusi Alat Pemadam Kebakaran dan APAR "tidak lagi" dipungut.
Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran tetap dilakukan oleh petugas/tim teknis resmi dengan surat tugas.