Keputusan Wali Kota Manado No. 279/KEP/D.03/PUPR/2024 tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi di Kota Manado.
Dalam rangka menciptakan lingkungan kota yang lebih baik, maka:
2. Kabel telekomunikasi baru harus menggunakan tiang yang sudah ada.
3. Pemilik tiang yang sudah ada wajib menyetujui penggunaan tiang mereka oleh operator lain.
Sanksi dan Tindakan:
1. Jika pemilik tiang menolak penambahan kabel, akan dilakukan penertiban.
2. Penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.