(manadokota.go.id) Walikota Manado GS Vicky Lumentut bersama
Wakil Walikota Mor D Bastiaan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, di ruang Rapat Paripurna DPRD Manado, kawasan
Tikala, Rabu (24/10) siang.
Dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil
Ketua Richard Sualang dan dihadiri anggota DPRD
Manado mengagendakan penutupan masa persidangan kedua dan sidang ketiga,
penetapan Propemperda Tahun 2018 dan pembicaraan Tingkat 1 atas Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Perubahan
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Manado.
Dalam kesempatan
tersebut, Walikota Vicky Lumentut mengatakan Ranperda yang akan dibahas
merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Peningkatan Kententeraman dan Ketertiban di Kota Manado. Menurutnya, payung
hukum tersebut dianggap tidak lagi memadai dalam mengatasi berbagai masalah ketertiban
yang ada sekarang ini.
"Pemerintah Kota
Manado dituntut untuk responsif dalam merumuskan solusi serta menyingkapi
permasalahan, apalagi Kota Manado tengah berproses sebagai kota Cerdas yang
memaksimalkan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi," tukasWalikota
Vicky Lumentut.
Lanjut dikatakan
Walikota Vicky Lumentut, lingkungan perkotaan yang aman harus dibarengi dengan
peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan keamanan lingkungan serta
pembangunan infrastuktur keamanan Cerdas atau Smart Security.
"Dimana, membangun
infrastuktur perkotaan yang berstandar tinggi dan mampu memberikan pelayanan
yang optimal sesuai fungsi bagi masyarakat Kota Manado," tandasnya.
Menurutnya, Ranperda
tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado merupakan
perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah kota Manado.
"Setelah 2 tahun
diundangkan beberapa Kementerian Lembaga Pemerintah non Kementerian sehingga
menetapkan pedoman nomen peraturan dan tipelogi Perangkat Daerah yang menjadi
acuan dari Pemerintah Daerah dalam membentuk Perangkat Daerah untuk
melaksanakan urusan Daerah," jelas Walikota Vicky Lumentut.
Selain perubahan tipelogi 7 Dinas, perubahan terjadi
pula pada Badan Daerah Kota Manado yang melaksanakan urusan Pemerintah fungsi
penunjang sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang
Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten kota yang
melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah. (bag.pemhum)