Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan upaya perbaikan dan
peningkatan yang dirumuskan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
Bila sebelumnya dikenal Perpres
Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, maka dengan Perpres Nomor 16 Tahun
2018 ini, ada beberapa perubahan yang harus dicermati, untuk menjadi pegangan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Walikota Manado GS Vicky Lumentut
melalui Wakil Walikota (Wawali) Manado, Mor D Bastiaan dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado,
mengatakan bahwa beliau menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi sebagai
upaya penyesuaian dengan peraturan yang terbaru.
“Saya menyambut baik inisiatif Bagian
Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Manado selaku penyelenggara Sosialisasi
Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kegiatan ini menjadi upaya kita untuk menyesuaikan
pemahaman dan peraturan yang baru,” ucap Wawali dalam sambutannya (25/06).
Dalam kesempatan tersebut, Wawali juga menjelaskan bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan secara profesional good governance dalam melaksanakan peraturan.
”Bagaimanapun, yang melaksanakan
peraturan ialah kita, manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara. Good governance, yang didalamnya
terangkum reformasi birokrasi, tertib administrasi, pelayanan publik, juga
pengadaan barang/jasa, akan berjalan bagus apabila kita sebagai aparaturnya
paham aturan dan profesional dalam mengerjakannya. Itu semua dimulai dari
belajar, dan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk mempelajari
Perpres yang baru tersebut,” jelas Wawali.
Pada akhir sambutannya, Wawali
menyampaikan harapannya kepada para peserta sosialisasi, sekaligus membuka
kegiatan tersebut.
“Saya mengharapkan
saudara-saudara peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan
perhatian penuh. Serap dan pahami materi yang diberikan, terutama tentunya
Peraturan Presiden yang terbaru sebagaimana yang dimaksud. Akhir kata, seraya
memohon hikmat dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa, saya membuka kegiatan
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pegadaan Barang/Jasa
Pemerintah,” pungkas Wawali mengakhiri sambutannya seraya membuka kegiatan dengan tanda ketuk palu.
(AM)