Buka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Wawali Ajak ASN Terkait Paham Aturan dan Kerja dengan Profesional

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan upaya perbaikan dan peningkatan yang dirumuskan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.

Bila sebelumnya dikenal Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, maka dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini, ada beberapa perubahan yang harus dicermati, untuk menjadi pegangan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Walikota Manado GS Vicky Lumentut melalui Wakil Walikota (Wawali) Manado, Mor D Bastiaan dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, mengatakan bahwa beliau menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi sebagai upaya penyesuaian dengan peraturan yang terbaru.

“Saya menyambut baik inisiatif Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Manado selaku penyelenggara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kegiatan ini menjadi upaya kita untuk menyesuaikan pemahaman dan peraturan yang baru,” ucap Wawali dalam sambutannya (25/06).

Dalam kesempatan tersebut, Wawali juga menjelaskan bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan secara profesional good governance dalam melaksanakan peraturan.

”Bagaimanapun, yang melaksanakan peraturan ialah kita, manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara. Good governance, yang didalamnya terangkum reformasi birokrasi, tertib administrasi, pelayanan publik, juga pengadaan barang/jasa, akan berjalan bagus apabila kita sebagai aparaturnya paham aturan dan profesional dalam mengerjakannya. Itu semua dimulai dari belajar, dan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk mempelajari Perpres yang baru tersebut,” jelas Wawali.

Pada akhir sambutannya, Wawali menyampaikan harapannya kepada para peserta sosialisasi, sekaligus membuka kegiatan tersebut.

“Saya mengharapkan saudara-saudara peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan perhatian penuh. Serap dan pahami materi yang diberikan, terutama tentunya Peraturan Presiden yang terbaru sebagaimana yang dimaksud. Akhir kata, seraya memohon hikmat dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa, saya membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah,” pungkas Wawali mengakhiri sambutannya seraya membuka kegiatan dengan tanda ketuk palu. (AM)