Unduh Dokumen

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Substansi RPJMD memuat penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang diterjemahkan ke dalam rumusan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, dan selanjutnya dikonkritkan ke dalam serangkaian program/kegiatan prioritas yang tersusun secara sistematis guna menjawab isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan RPJMD dilakukan sebelum Kepala Daerah dilantik, dimana dokumen dimaksud sepenuhnya disusun dimulai dari pendekatan teknokratik, yaitu dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mengidentifikasi dan menjawab isu-isu strategis, tantangan, dan permasalahan pembangunan dan dan memperhatikan Rekomendasi KLHS dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dokumen RPJMD yang disusun dengan pendekatan teknokratik disebut Rancangan Teknokratik RPJMD. Setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik, proses penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai.

RPJMD Kota Manado untuk periode ini berbeda dengan RPJMD sebelumnya. Jika sebelumnya RPJMD yang disusun memiliki rentang periode yang sama dengan masa kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, untuk saat ini Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih periode 2021 – 2024 akan menyusun dokumen RPJMD Kota Manado periode 2021 – 2026. Periode Walikota dan Wakil Walikota Manado saat ini adalah dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut, di ayat (7) pasal 201 disebutkan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.

Ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 pada 24 November 2021.