• DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
  • Pelayanan : 08:30 - 16:00

Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.

1.) Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

2.) Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan Akta Perkawinan.

3.)  Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan.

Download Formulir