• DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
  • Pelayanan : 08:30 - 16:00

Lama Pelayanan : Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu. 
Biaya : Gratis / Tanpa pungutan biaya

1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya

2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
    (a) Surat Pengantar dari RT dan RW
    (b) Kutipan Akta Kelahiran
    (c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
    (d) Kartu Keluarga
    (e) Kartu Tanda Penduduk
    (f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
    (g) Kutipan Akta Perceraian

Download Formulir