Pemerintah Kota Manado, memperpanjang Masa Tanggap Darurat kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Manado, 27 ( dua puluh tujuh) hari kedepan.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bencana Non Alam dari Walikota Manado Nomor : 71/KEP/B.06/BPBD/2020.

Dalam surat itu, Walikota, GS Vicky Lumentut, menetapkan masa tanggap darurat, diperpanjang selama 27 (dua puluh tujuh) hari kalender terhitung sejak 3 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

"Kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Manado, 27 hari kedepan, dari tanggal 3 Mei sampai demgan 29 Mei 2020, " ujar Walikota.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kota Manado. Semua pihak, pemangku kepentingan pun diminta mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, bersama masyarakat, mari bergotong-royong dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau Covid-19.

" Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, selama 27 (duapuluh tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal 3 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi point Kesatu dalam Surat Keputusan tersebut.