Evaluasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik(SPBE) merupakan kegiatan  untuk  melakukan  sebuah  penilaian  yang  digunakan  untuk  mengukur  kemajuan pelaksanaan  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  pada  Instansi  Pusat  dan  Pemerintah Daerah. Tujuan  dilakukannya  Evaluasi  SPBE oleh  Kementerian  PANRB adalah Mengetahui capaian   kemajuan   pelaksanaan   SPBE   pada   Instansi   Pusat   dan   Pemerintah   Daerah, Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menjamin kualitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada  Instansi  Pusat dan  Pemerintah  Daerah. Evaluasi SPBE pada  tahun 2020 berfokus pada pemantauan  integrasi  perencanaan  dan  penganggaran  untuk  menghasilkan  aplikasi  yang terintegrasi.

Berdasarkan Surat Menteri   PANRB   No. B/386/M.KT.03/2020 Tanggal 16   Juni   2020 menegaskan  Kota  Manado  sebagai  1  dari  130  Instansi  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah yang diundang  mengikuti  Evaluasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik berdasarkan  kriteria pemilihan yang telah ditetapkan. Kota Manado merupakan satu-satunya Kota/Kabupaten di Sulawesi Utara yang terpilih mengikuti Evaluasi SPBE Tahun 2020.

Pelaksanaan  evaluasi  SPBE  akan  dilakukan  berdasarkan  Permen PANRB No.  5  Tahun  2018 tentang   Pedoman   Evaluasi   SPBE. Sesuai   surat   udangan   Kementerian PAN RB akan melaksanakan 3 agenda kegiatan Evaluasi SPBE yaitu : Sosialisasi SPBE (13 dan 14 Juli 2020), Evaluasi Mandiri (8 Juli -30 Agustus 2020) dan Wawancara (12-30 okt 2020) dimana masing-masing tahapan kegiatan akan dilaksanakan secara daring (online).

Evaluasi SPBE dilakukan untuk mengukur Tingkat Kematangan SPBE dengan 35 indikator yang didasarkan  atas  3  Domain utama dan Aspek  Layanan,  yaitui  :  Kebijakan  Internal  SPBE,  Tata Kelola SPBE dan Layanan SPBE.

Pada Tahun 2017 Kota Manado pernah mengikuti Evaluasi SPBE dimana hasil akhir penilaian mencapai Indeks  2,53. Dan pada  Tahun 2019 kembali  lagi  Kota  Manado  mengikuti Evaluasi SPBE hasil kumulatif index penilaian turun menjadi Indeks 2.

Sesuai  hasil evaluasi Tim  Evaluator  KemenPAN RB turunnya  indeks  penilaian Kota  Manado pada  tahun2019 dari  aspek Kebijakan  Hukum,  dimana  dari  17  indikator  kebijakan  internal sebagian  besar  Pemkot  Manado  belum  memilikinya.  Contoh  paling  sederhana  adalah  soal aplikasi. Seharusnya setiap aplikasi yang dibuat atau dikembangkan harus memiliki kebijakan hukum (Perwalko atau SK Walikota.

Langkah-Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Manado untuk Evaluasi SPBE tahun 2020 adalah:

- Pemkot  Manado  melalui Dinas Kominfo, Bagian  Orpad  dan 13  (tiga  belas) Perangkat Daerah terkait  yang  memiliki  aplikasi pemerintahan  dan  aplikasi  layanan public telah melaksanakan rapat internal(online) terkait  dengan integrasi  aplikasi  dan kebijakan internal bagi aplikasi yang telah digunakan.

-Pada  tanggal  13  dan  14  Juli  2020 Dinas  Kominfo  dan  Bagian  Orpad  telah mengikuti Sosialisasi SPBE secara online yang dipandu khusus Kementerian PAN RB.

-Tim  Teknis  Manado  Smart  City rencananya  akan  turun  langsung  ke  setiap Perangkat Daerah  untuk  mematangkan kesiapan  setiap  PD  dalam  penerapan  SPBE terutama  pada proses integrasi aplikasi.