Bertempat di gedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta tanggal 27 Oktober 1946 diperingati untuk pertama kali sebagai hari listrik. Pada tanggal 31 Agustus 1992, berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi ditetapkanlah tanggal 27 Oktober sebagai hari Listrik Nasional.

Pemerintah mengeluarkan dana untuk subsidi listrik ke PT. PLN (Persero) yang dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan untuk tegangan rendah dan tarif dasar listrik dikalikan dengan jumlah kWh yang dikonsumsi para pelanggan sehingga listrik dapat dinikmati semua kalangan seperti konsumen yang kurang mampu yang pemakaian listriknya dibawah 900 VA dan 450 VA dimana pemakaian listriknya di bawah kebutuhan listrik minimum

kebutuhan listrik saat ini sangat penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat dan semoga listrik di Indonesia terus maju dan dapat melayani seluruh masyarakat Indonesia. (KR)