(manadokota.go.id) Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, terkait bentuk pertanggung-jawaban penyelenggaraan pemerintahan di Kota Manado, Walikota Manado GS Vicky Lumentut menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawab (LKPJ) tahun 2017 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Senin (16/04).

Dalam sambutannya, Walikota Vicky Lumentut mengatakan LKPJ memuat arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro baik dari aspek pendapatan maupun belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Walikota menyebutkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Manado tahun 2017, sumber penerimaan diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. “PAD yang ditargetkan sebesar Rp363.796.582.200 terealisasi Rp402.365.667.623 atau 110,6 persen, dana perimbangan ditargetkan Rp1.064.015.676.000 realisasinya mencapai Rp1.031.637.903.218 atau 96,96 persen, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp251.127.834.000 terealisasi Rp242.250.162.132 atau 96,46 persen. Sementera, untuk anggaran belanja tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp1.860.454.621.400 realisasinya mencapai Rp1.572.826.510.738 atau 88,54 persen. Anggaran belanja terdiri dari belanja tidak langsung dari target Rp687.800.049.730 realisasinya sebesar Rp654.956.206.717, serta belanja langsung dari target Rp1.172.654.571.670 realisasinya sebesar Rp917.870.304.021,” jelas Walikota.

(foto : Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat)