Walikota Manado GS. Vicky Lumentut menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Manado Tahun anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara Sulut, Selasa (04/04/2017) di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut. LKPD diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba MM.

Walikota menyampaikan, penyerahan LKPD pada hari ini merupakan pelaksanaan mandat undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Muliaman bahwa LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada empat aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Walikota.

Sementara itu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih serta juga memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerjasama dalam artian ‘kerjasama’ memberikan arahan dalam mengawal pemeriksaan keuangan di pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi.

“Kerjasama ini bukan kerjasama membenarkan hal yang salah, tapi memberikan pendampingan dan bimbingan sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi keuangan,” ujar Gubernur. Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan, Sekretaris Daerah Kota Manado H. Rum Usulu, Inspektorat Hans Tinangon, dan Kaban Keuangan Manarsar Panjaitan.(ES)