Walikota Manado GS Vicky Lumentut membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Persampahan Dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan Kota Manado, bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado, Jumat (28/06) hari ini.

Didampingi Asisten I Setda Kota Manado Heri Saptono, Kaban Bapelitbangda Liny Tambajong, Kabag Hukum Setda kota Manado, Yanti Putri.

Walikota juga menyampaikan ada empat tingkatan pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan Kota Manado ini. Diantaranya, Pertama, Pengelolaan pada tingkat rumah tangga, kedua pengelolaan pada tingkat lingkungan, ketiga pengelolaan pada tingkat kelurahan dan keempat pengelolaan pada tingkat kecamatan bertujuan agar penanganan dan pengelolaan sampah secara tepat pada setiap tingkatan untuk mengurangi residu sampah yang dibawa ke TPA, sehingga pengelolaan sampah secara efektif dan efisien bisa direalisasikan, dan meminta agar seluruh jajaran Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan untuk mengetahui, menelaah dan memahami apa yang menjadi subtansi dari Perwal Nomor 33 Tahun 2019 ini, kemudian diaplikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat


Hadir dalam pertemuan tersebut, Para Pejabat Eselon II dan III, Camat dan Lurah Se-Kota Manado.(bag.pemhum)