(manadokota.go.id) Untuk pertama kalinya pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan sistem Reduce, Reuse dan Recycle (3R) mulai dilakukan Pemerintah Kota Manado.

Dimulai dari Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua. Lahan seluas 200 meter persegi yang dihibahkan Keluarga Mukuan, digunakan untuk membangun fasilitas umum dalam rangka peningkatan kebersihan dan sanitasi lingkungan. “Hari ini, kita memulaikan pembangunan TPS 3R di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua. Ini adalah yang pertama kita laksanakan di Kota Manado. Sesudah ini, saya harap ada kelurahan lainnya yang akan melakukan hal yang sama,”ujar Walikota, saat menyampaikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan TPS 3R di Kelurahan Malendeng Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Selasa (22/08) siang.

Pembangunan TPA 3R merupakan wujud komitmen dan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding atau Perjanjian Kerjasama Infrastruktur Berbasis Masyarakat, yang ditandatangani Pemkot Manado bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya di Denpasar, Bali, 23 Mei lalu.

Dengan dimulainya pembangunan TPS 3R di Kelurahan Malendeng, tahun 2018 nanti Pemkot Manado bersama Kementerian PUPR akan melanjutkannya dengan menggunakan dana dari pemerintah pusat maupun dana pendamping dari Pemkot Manado. Apalagi, Kota Manado bakal ketambahan kelurahan dari 87 kelurahan sekarang menjadi 101 kelurahan.

Kepada Keluarga Mukuan yang menghibahkan 200 meter persegi tanah miliknya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat. Walikota berharap, semoga muncul Mukuan lainnya yang mau memberikan sebagian tanahnya untuk dibangun TPS 3R. “Terima kasih kepada Keluarga Mukuan yang telah menghibahkan sebagian tanahnya untuk digunakan bagi kepentingan banyak orang. Mudah-mudahan ada lagi Mukuan-Mukuan lainnya yang mau memberikan tanahnya untuk dibangun fasilitas public,” kata Walikota.

Pembangunan TPS 3R yang dikerjakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Manguni Kelurahan Malendeng, menelan anggaran sebesar Rp554.700.000 dengan rincian dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Kementerian PUPR Rp550 juta dan dana swadaya masyarakat sebesar Rp4,7 juta, dikerjakan selama 60 hari atau dua bulan kalender. TPS 3R tersebut akan digunakan oleh 200 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Malendeng pada tiga lingkungan yakni lingkungan 1,2 dan 3.

Tampak hadir dalam acara itu, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Manado, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Y.B Waworuntu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh, mewakili Kepala Dinas PUPR Propinsi Sulawesi Utara serta perwakilan Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya, juga Camat Paal Dua Marthen Kapojos.

(humas***)