Pemerintah Kota Manado, Menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Walikota Nomor : 35. Tentang Tata Cara Pengawasan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Disiplin ASN melalui kanal pengaduan sekaligus launching kanal pengaduan dengan nama Aplikasi "CAMAT LAPORKAN" atau Catat, Amati, dan Laporkan. bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Walikota, Kamis (17/10).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Manado, Vicky Lumentut, diwakili Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat, dalam menyampaikan sambutan Walikota, memberikan apresiasi dan bersyukur, karena hari ini kita sama-sama dapat me-launching kanal pengaduan masyarakat sebagai pengejewantahan dari penerbitan Perwako tersebut.

" Atas nama Walikota dan Wakil Walikota, saya juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Asisten I Setda Kota Manado, Heri Saptono, atas inisiatif brilian dan cerdas untuk mengangkat isu ini sebagai materi proyek perubahan dalam keikutsertaan pada Diklat PIM II," ujar sekda.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kota Manado, Heri Saptono, Asisten II Setda Kota Manado, Nora Lumentut, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu, Sekretaris BKPSDM Kota Manado, Innov Walelang, dan Sekretaris Inspektorat Kota Manado, Zainal Abidin, Para Camat dan Lurah Se-Kota Manado. (bag.pemhum)