Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se- Provinsi Sulawesi Utara, hari ini tanggal 06 Juli 2021 bertempat di Pendopo, Walikota Manado Bpk. Andrei Angouw dan Wakil Walikota Bpk. Richard Sualang melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kota Manado.

Pertemuan ini dalam rangka persiapan Kota Manado menerapkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur di Kota Manado. "Menindaklanjuti Edaran Gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran Walikota," kata Walikota.

Penekanan Surat Edaran Walikota adalah soal pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam.

Hasil pertemuan rapat ini diharapkan adanya koordinasi Forkopimda Manado supaya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan pentingnya koordinasi antara pihak Kecamatan dan pihak Kelurahan sampai ke kepala-kepala Lingkungan.Juga disampaikan agenda hari ini untuk kunjungan dilapangan bersama Forkopimda ke beberapa lokasi dan tempat vaksinasi di Kota Manado.

Ikut hadir dalam pertemuan ini yakni Sekretaris Daerah Kota Manado Manado Bpk. Micler C.S. Lakat, Asisten I Bpk. Heri Saptono dan tim teknis vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Manado Bpk. dr. Joy Zeekeon.