(manadokota.go.id) Walikota Manado GS Vicky Lumentut bersama Wakil Walikota Mor D Bastiaan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, di ruang Rapat Paripurna DPRD Manado, kawasan Tikala, Rabu (24/10) siang.

Dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil Ketua Richard Sualang dan dihadiri anggota DPRD Manado mengagendakan penutupan masa persidangan kedua dan sidang ketiga, penetapan Propemperda Tahun 2018 dan pembicaraan Tingkat 1 atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Vicky Lumentut mengatakan Ranperda yang akan dibahas merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Kententeraman dan Ketertiban di Kota Manado. Menurutnya, payung hukum tersebut dianggap tidak lagi memadai dalam mengatasi berbagai masalah ketertiban yang ada sekarang ini.

"Pemerintah Kota Manado dituntut untuk responsif dalam merumuskan solusi serta menyingkapi permasalahan, apalagi Kota Manado tengah berproses sebagai kota Cerdas yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi," tukasWalikota Vicky Lumentut.

Lanjut dikatakan Walikota Vicky Lumentut, lingkungan perkotaan yang aman harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan keamanan lingkungan serta pembangunan infrastuktur keamanan Cerdas atau Smart Security.

"Dimana, membangun infrastuktur perkotaan yang berstandar tinggi dan mampu memberikan pelayanan yang optimal sesuai fungsi bagi masyarakat Kota Manado," tandasnya.

Menurutnya, Ranperda tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Manado.

"Setelah 2 tahun diundangkan beberapa Kementerian Lembaga Pemerintah non Kementerian sehingga menetapkan pedoman nomen peraturan dan tipelogi Perangkat Daerah yang menjadi acuan dari Pemerintah Daerah dalam membentuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan Daerah," jelas Walikota Vicky Lumentut.

Selain perubahan tipelogi 7 Dinas, perubahan terjadi pula pada Badan Daerah Kota Manado yang melaksanakan urusan Pemerintah fungsi penunjang sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah. (bag.pemhum)