Pemerintah Kota Manado, dibawah kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota, Mor D. Bastiaan, dalam program dana duka di tahun 2020 ini, dinaikkan 100 % dari sebelumnya Rp 2.500. 000 naik menjadi Rp 5.000.0000. Demikian disampakan, Walikota Manado. Senin (13/01).

Walikota menegaskan dan mengingatkan agar para Lurah dan Kepala Lingkungan, terhitung 01 Januari 2020 dana duka dinaikan menjadi Rp 5.000.0000. Dan dana duka ini langsung diserahkan ke keluarga yang berduka dengan memenuhi persyaratan diantaranya. Foto copy kartu keluarga, KTP Asli, Keterangan Kematian dari Kelurahan serta Kwitansi dan Foto orang yang meninggal.

" Lurah dan Kepala Lingkungan harus jemput bola dalam pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk membantu keluarga yang berduka dalam pengurusan dana duka, dana duka langsung diambil di Badan Keuangan dan diserahkan pada saat pemakaman atau maksimal tiga hari pemberian santunan," ujar Walikota, seraya mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Manado bagi masyarakat, lebih khusus bagi keluarga yang mengalami kedukaan agar mereka dapat terbantu dalam kondisi sedang berduka.

Diketahui, Sejak dilantik 9 Mei 2016, Bantuan Sosial Santunan Kematian atau yang dikenal dengan Dana Duka Pemerintah Kota Manado sebagai salah satu Program Unggulan Manado Cerdas , hingga 31 Desember 2018 sudah disalurkan Rp 26. 602.500.000 kepada 10.641 penerima/ahli waris (masing-masing 9.210.000.000 pada 2016, 8.520.000.000 pada 2017, 8.872.500.000 pada 2018). Dari ketersediaan dana Rp 10.000.000.000 per tahun atau Rp 30.000.000.000 selang 3 tahun, realisasi penyaluran mencapai angka 88.68 persen.

Pada tahun 2020, sebagaimana APBD Pemerintah Kota Manado yang disetujui DPRD Kota Manado, dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi pada sejumlah potensi penerimaan daerah jumlah Bantuan Sosial Santunan Kematian atau Dana Duka disiapkan anggaran Rp 13.500.000.000 atau meningkat 3.5 persen sejak pertama kali diluncurkan 2016 dengan alokasi penyaluran Rp 5.000.000 per kematian.