• DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
  • Pelayanan : 08:30 - 16:00

Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.

1.) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
     (a) Surat Pengantar RT dan RW
     (b) Kartu Keluarga
     (c) Kartu Tanda Penduduk

2.) Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.

3.) Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.

4.) Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.

Download Formulir