• DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
  • Pelayanan : 08:30 - 16:00

Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.

1.) Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.

2.) Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
     (a) Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
     (b) KTP suami dan isteri
     (c) Pas foto suami dan isteri
     (d) Surat keterangan belum pernah menikah kedua Calon Pengantin
     (e) Kartu Keluarga Asli dari kedua Calon Pengantin
     (f) Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
     (g) Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing

3.) Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan

Download Formulir