• DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
  • Pelayanan : 08:30 - 16:00

Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.

1.) Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
     (a) Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
     (b) Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)

2.) Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
     (a) Keterangan kematian dari dokter/paramedis
     (b) Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
     (c) Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal
     (d) Fotocopy Paspor