• DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
  • Pelayanan : 08:30 - 16:00

Lama Pelayanan: Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya: Gratis / Tanpa pungutan biaya.

1.) Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat.

2.) Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
     (a) Surat Pengantar RT dan RW
     (b) Ijin tinggal tetap bagi orang asing
     (c) Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
     (d) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
     (e) Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
     (f) Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga

Download Formulir