- DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
- Pelayanan : 08:30 - 16:00
Lama Pelayanan : Paling Cepat 1 (satu) hari kerja Khusus untuk pengurusan Surat Keterangan Langsung ditunggu.
Biaya : Gratis / Tanpa pungutan biaya
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
(a) Surat Pengantar dari RT dan RW
(b) Kutipan Akta Kelahiran
(c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
(d) Kartu Keluarga
(e) Kartu Tanda Penduduk
(f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
(g) Kutipan Akta Perceraian