Walikota Manado, Vicky Lumentut, diwakili Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat, didampingi Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Tahun 2019, tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam kaitan penggunaan dana kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Didahului laporan panitia pelaksana, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Budi Paskah Yanti Putri. Bertempat di Ruang Serbaguna kantor Walikota Manado, Selasa (06/07).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Manado, menyampaikan sambutan Walikota, terkait dengan sosialisasi hukum pencegahan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan penggunaan dana kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Ada tiga hal penting yang perlu kita ketahui dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, yakni, tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan dan tata kelola aset.

Sehingga diharapkan para peserta yang hadir dari unsur penyelenggara pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan (Para Camat dan Para Lurah), bukan hanya hadir namun sungguh-sungguh mengikuti setiap sesi dalam sosialisasi ini, mendengar dan mencermati setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber kita, baik itu dari Kejaksaaan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Manado dan dari Pemerintah Kota Manado.

Hadir sekaligus memberikan materi dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Manado, Maryono, Hakim Pengadilan Negeri Kota Manado, Asisten I Setda Kota Manado, serta jajaran pejabat eselon II dan III, para Camat dan Lurah Se-Kota Manado yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. (bag.pemhum)