(manadokota.go.id) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengundang Pemerintah Kota Manado untuk menandatangani komitmen pembentukan Mal Pelayanan Publik Tahun 2019 bertempat di Ruang Rapat Serbaguna Kementerian PANRB. Jakarta, Rabu(27/03/2019).

Bersama Menteri PAN-RB Drs. Syafruddin, Pemkot Manado menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2019, sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.


Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menpanrb No.23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, bahwa pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan MPP wajib berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri PAN-RB, maka dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengundang Pemerintah Kota Manado untuk menandatangani komitmen pembentukan Mal Pelayanan Publik Tahun 2019.

Dalam penandatanganan ini di lakukan bersama sama dengan 15 Kabupaten dan 11 Kotamadya dari beberapa provinsi di indonesia. (GPO)