(manadokota.go.id) Wakil Walikota (Wawali) Mor D Bastiaan mewakili Walikota GS Vicky Lumentut memimpin rapat Forum Lalu Lintas membahas aturan dan penindakan pelanggar lalu lintas dengan penggembosan dan penderekan, di ruang rapat Kantor Walikota Manado, Senin (15/10) siang.

Dalam rapat tersebut, Wawali Mor Bastiaan mengatakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya melalui tindakan penggembosan atau kempis ban kendaraan sampai di derek, merupakan salah satu bentuk efek jera. Olehnya, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut.

“Sebelum dilaksanakannya penindakan ini, tentunya harus ada sosialisasi dulu kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan tidak melakukan pelanggaran. Perlu dilakukan pula pemetaan wilayah mana yang boleh parkir dan mana yang tidak boleh parkir,” ujar Wawali Mor Bastiaan.

Wawali berharap agar sebelum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penggembosan dan penderekan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2018, harus ada kesiapan teknis termasuk Sumber Daya Manusia (SDM).

“Untuk menjalankan aturan ini, harus ada kesiapan teknis dan SDM. Manual book SOP dalam menjalankan peraturan ini harus ada, agar petugas di lapangan tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh,” tandas Wawali Mor Bastiaan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang pembangunan halte pada beberapa titik serta kemungkinan adanya Pos Polisi di Jalan Piere Tendean dan Pos Mobile.

“Tentang infrastruktur harus dikaji lagi, kita akan buat Halte dibeberapa titik, Dan kalau memungkinkan dibuat Pos Polisi di Jalan Piere Tendean. Juga ada rencana diadakan Pos Mobile agar bisa mobile atau jalan dan tidak diam disuatu tempat,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone, anggota DPRD Manado Lily Binti, Kepala Dinas Perhubungan Manado M Sofyan, Organda, Perum Damri, unsur TNI dan akademisi, serta anggota Forum Lalu Lintas Kota Manado. (bag.pemhum)