(manadokota.go.id) Pemerintah Kota Manado segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) Partai Politik maupun APK Caleg perseorangan yang dipasang di median jalan dan taman, sepanjang jalan AA Maramis (area menuju bandara Sam Ratulangi).

Sikap tegas Pemkot Manado ini bukan tidak beralasan. Pasalnya, sesuai ketentuan dan aturan, pemasanagan APK di median jalan jelas-jelas sudah melanggar aturan dan harus ditertibkan. Seperti Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang ketertiban umum, serta Keputusan KPU terkait pemasangan APK.
“Pemasangan berdasarkan lokasi yang ditetapkan pemeritah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu,” bunyi salah satu aturan pemasangan APK oleh KPU, yang kenyataannya pemasangan APK Parpol di median jalan menuju Bandara Sam Ratulangi tidak melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Manado.

Kedua, pemasangan APK dimedian jalan terutama di taman, sesungguhnya merusak estetika dan keindahan taman. Yang mana, Parpol maupun Caleg dalam memasang APK seharusnya paham dan mempertimbangkan beberapa unsur ketentuan seperti yang sudah di tetapkan KPU.
“Untuk pemasangan APK, seharusnya sudah memperhitungkan beberapa unsur yang sudah ditetapkan KPU seperti etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan,” bunyi aturan KPU untuk pemasangan APK dengan mempertimbangkan beberapa unsur.

Kabag Pemerintahan dan Humas Sonny Takumansang, mengatakan pihak Pemkot Manado segera menertibkan APK Parpol yang melanggar aturan.
“Median jalan menuju bandara yang sudah dipasang APK Parpol segera ditertibkan karena melanggar aturan,” tegasnya kembali. (GPO/bag.pemhum)