(manadokota.go.id) Konsultasi publik terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sintesa Peninsula, Rabu (30/08) siang.

Dalam sambutannya, Walikota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan kegiatan konsultasi publik yang membicarakan tentang revisi RTRW ini sangat penting. Pasalnya, dengan kondisi Kota Manado sekarang ini, sudah saatnya untuk dilakukan penyesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Manado. Revisi RTRW perlu dilakukan karena harus menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada sekarang ini di Kota Manado.

Lebih lanjut dikatakan Walikota, RTRW Kota Manado juga harus disesuaikan dengan RTRW Nasional yang akan menjadikan wilayah Mapanget sebagai kota baru. Sehingga, perlu ada pemikiran dan masukan yang konstruktif dari para pakar maupun masyarakat dan berbagai pihak, sebelum diproses lanjut melalui mekanisme berdasarkan peraturan yang ada, termasuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado. Dengan adanya konsultasi publik ini diharapkan ada pemikiran yang konstruktif sebelum proses revisi RTRW ini berjalan sampai ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Perlu ada penyesuaian kembali berdasarkan kebutuhan kita di kota ini. Untuk itu, semua yang terlibat dalam konsultasi ini diharapkan dapat mengikuti acara dengan baik, serta memberikan berbagai masukan kepada tim penyusun sehingga nantinya Kota Manado boleh memiliki dokumen yang baru terkait RTRW yang dapat menjadi acuan untuk 10 tahun atau lebih kedepan.

Pada kesempatan tersebut tidak lupa Walikota menyinggung tentang pelaksanaan Manado Fiesta 2017. Walikota meminta dukungan semua stakeholder di Kota Manado karena, moment pariwisata terbesar di tahun 2017 ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian di kota ini. “Saya ajak kepada kita semua yang ada di Kota Manado, mari kita sukseskan bersama pelaksanaan Manado Fiesta 2017. Tolong diantisipasi, karena Manado menjadi salah satu pintu baru pengembangan ekonomi di bagian timur dan utara Indonesia ini,” kata Walikota.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Manado Peter KB Assa menjelaskan, revisi RTRW Kota Manado untuk melakukan peninjauan kembali dan evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang mencantumkan RTRW tahun 2014-2034. Revisi RTRW ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan mengikuti semua tahapan yang sudah ada.

Tampak mewakili Gubernur Sulawesi Utara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut Ir Happy TR Korah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes Pol Drs Hisar Siallagan SIK, Ketua DPRD Kota Manado Nortje Henny Van Bone, Wakil Ketua DPRD Manado dr Richard Sualang dan beberapa anggota DPRD Manado, serta para pejabat, camat serta lurah di lingkup Pemkot Manado.

(humas***)