Program Pemkot Manado yang digagas Walikota  GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor D Bastiaan  untuk lanjut usia (lansia) terus digalakkan.

Hal itu dijalankan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Micler Lakat, menjelaskan, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan dan pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.

Dikatakannya, pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pemberdayaan ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial,” ujar Asisten 1 mewakili Walikota, di hadapan 250-an lansia se-Kecamatan Tuminting, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Tuminting, Selasa 09 Oktober 2018 pagi.

Dijelaskan pula, dalam pemberdayaan lansia ada yang dinamakan Kelompok Bina Keluarga Lansia atau BKL. Ini adalah wadah kegiatan keluarga yang mempunyai lansia yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta keluarga dalam mewujudkan lanjut usia yang sehat, mandiri, poduktif dan bertaqwa sehingga tetap dapat diberdayakan dalam pembangunan dengan memperhatikan kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalamannya sesuai usia dan kondisi fisiknya.

“BKL merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara berkelompok dengan tujuan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan bagi keluarga yang mempunyai orang tua atau lanjut usia. Pengetahuan ini meliputi pola perawatan, pengasuhan, dan pemberdayaan kaum lansia agar kesejahteraannya bisa meningkat,” jelas Asisten 1

Adapun BKL ini mempunyai dua sasaran, yaitu sasaran langsung dan sasaran tidak langsung. Sasaran langsungnya adalah keluarga yang mempunyai lansia atau keluarga yang semua anggotanya merupakan kaum lansia. Sedangkan sasaran tidak langsungnya, yang pertama adalah perorangan seperti guru, ulama atau pemuka agama, tokoh adat, pemuda, pemimpin organisasi dan para ahli yang memiliki ketrampilan di bidang psikolog, perawatan, kebidanan, dan dokter. Kemudian, yang kedua adalah lembaga pemerintah maupun swasta, seperti sekolah, organisasi perempuan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut antara lain Asisten II  Robby Mottoh, Camat Tuminting  Danny Kumayas, dan Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Olga Krisen.(ES)