(manadokota.go.id) Walikota Manado GS Vicky Lumentut memantau dan berdialog dengan para Pedagang eks Sabua Bulu Malalayang, Selasa (10/04) pagi hingga siang hari.

Dalam dialog tersebut, Walikota menegaskan pedagang yang dijinkan untuk menggelar dagangan di eks Sabua Bulu adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar Pantai Malalayang, sesuai pengaturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado dan Pihak Kecamatan Malalayang. “Para pedagang yang menempati lahan eks Sabua Bulu ini dikhususkan bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Pantai Malalayang. Pedagang harus mengutamakan keamanan dan kebersihan, guna keindahan sudut kota Manado. Jangan ada pemilik lahan atau pedagang, yang berpindah tangan alias dijualbelikan. Jika kedapatan akan ditindak yakni diganti kepada orang atau pedagang yang sungguh-sungguh ingin mencari nafkah,, dan dikhususkan untuk berjualan bukan untuk tempat tinggal,” ujar Walikota.

Lanjut dikatakan, pengelolaan kawasan eks Sabua Bulu diserahkan penuh kepada kerjasama antara PD Pasar Manado dan pihak Kecamatan Malalayang. Hal itu untuk menghindari adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam penarikan retribusi yang tidak jelas. “Pengelolaan kawasan ini merupakan kerja sama dan tanggung jawab PD Pasar dan Kecamatan Malalayang. Jadi tidak ada pihak-pihak manapun, yang mengatas-namakan guna menarik retribusi yang tidak sesuai aturan. Semuanya pasti terdaftar oleh pihak Kecamatan, ini semua guna memberi kesempatan berusaha bagi warga setempat,” tukas Walikota.

(foto : Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat)